Ketentuan Magang
- Kegiatan Magang Mahasiswa (KMM) diselenggarakan pada semester 6 (D3)/ semester 8 (D4) di lembaga resmi atau usaha yang memiliki badan hukum.
- Dalam kegiatan KMM, mahasiswa harus selalu patuh pada peraturan yang diselenggarakan lokasi KMM yang bersangkutan.
- KMM dapat dilakukan secara individu maupun kelompok.
- Mahasiswa harus menyusun proposal ringkas tentang rencana KMM. Struktur dan format proposal dapat diunduh di halaman ini pada bagian TEMPLATE PROPOSAL KMM.
- Setiap mahasiswa dibimbing oleh 1 dosen tetap UNS yang berkewajiban membimbing mahasiswa sejak penyusunan proposal, pelaksanaan, hingga penulisan laporan KMM.
- Proposal mahasiswa harus mendapatkan persetujuan Dosen Pembimbing dan Kepala Program Studi.
- Persetujuan Dosen Pembimbing dan Kepala Program Studi dapat berupa tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik (jika sudah diberlakukan di UNS) yang disisipkan kedalam proposal KMM.
- Untuk mengajukan magang, silakan klik pada bagian PENGAJUAN PROPOSAL KMM.
- Mahasiswa WAJIB melakukan pengecekan secara berkala mengenai status proposal dan surat pengantar ke instansi. Silakan klik pada bagian MONITORING STATUS PENGAJUAN KMM.
- Setelah mendapatkan kepastian dari instansi, maka mahasiswa WAJIB melaporkan status penerimaan pada bagian STATUS PENERIMAAN KMM